Pencabutan Subsidi Migor Curah, Pemprov Riau Tunggu Kebijakan Pusat

- 30 Mei 2022, 19:46 WIB
Migor curah.*
Migor curah.* /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah pusat berencana mencabut subsidi minyak goreng (Migor) curah, atau menghentikan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022.

Di Provinsi Riau sendiri pemerintah pusat memberi kuota minyak goreng curah sebanyak 2.000 ton per pekan. Minyak goreng curah tersebut disalurkan melalui distributor yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

"Iya saya baru mendapat informasi bahwa subsidi minyak goreng curah akan dicabut. Namun hingga saat ini kita belum mendapat regulasinya," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Riau, M Taufiq OH melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Lisda Erni, Senin 30 Mei 2022.

Baca Juga: Dinas PUPR Pekanbaru Normalisasi Pertemuan Sungai Sail-Sungai Batak

Karena itu, pihaknya Disperindagkop Provinsi Riau masih menunggu kebijakan pusat, dan apa yang menjadi kebijakan pusat siap menjalankan.

"Karena informasinya subsidi minyak goreng curah program pemerintah pusat akan dicabut. Di Riau minyak curah subsidi ada sebanyak 2.000 liter per pekan," terangnya.

Lisda menyatakan, biasanya untuk kebijakan baru pihaknya akan diundang rapat zoom metting oleh Kemendag membahas regulasi baru terkait pencabutan subsidi minyak goreng curah ini.

"Tapi sampai saat ini kan belum ada. Intinya kita menunggu arahan dari pusat, dan kita siap menjalankan apa yang menjadi kebijakan pusat," ujarnya.

Ditanya apakah dengan dicabut subsidi minyak goreng curah akan menyebabkan harga minyak goreng curah kembali ke harga normal, Lisda belum bisa memastikan terkait harga minyak goreng curah setelah adanya pencabutan subsidi.

Baca Juga: Dishub Pekanbaru Tegaskan Harga Parkir Masih Rp1 Ribu dan Rp2 Ribu         vvvvvv

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkini

x