Warga Inhu Jual Tulang Belulang Harimau Berhasil Ditangkap

- 21 Oktober 2022, 10:54 WIB
ilustrasi.*
ilustrasi.* /Pixabay/haykanush

ZONAPEKANBARU.COM - Seorang warga Kabupaten Indragiri Hulu inisial RN (43) diringkus Tim gabungan dari Polres Indragiri Hulu (Inhu) dan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).

Dia diduga menjual tulang belulang satwa dilindungi harimau sumatera hasil jeratan di semak belukar.

Baca Juga: Tim Satgas Karhutla Riau Berhasil Padamkan Api di Rambah Samo

Penangkapan RN dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Inhu pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi menangkap pelaku dengan cara berpura-pura memesan organ satwa bertaring tajam itu.

"RN diduga memiliki, menyimpan, dan akan menjual tulang belulang satwa dilindungi harimau sumatera," ujar Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu AKP Firman Fadhila Kamis 20 Oktober 2022.

Menurut Firman, penangkapan RN berawal dari laporan petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait penjualan tulang belulang satu ekor harimau.

Usai mendapat laporan itu, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Ketika itu, polisi membuat janji dengan pelaku RB dengan menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga: Kemenkes Awasi Obat Sirup, Cegah Ganguan Ginjal pada Anak

Lalu mereka bertemu Bank BRI Unit Kecamatan Batang Gangsal.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini

x