Warga Inhu Jual Tulang Belulang Harimau Berhasil Ditangkap

- 21 Oktober 2022, 10:54 WIB
ilustrasi.*
ilustrasi.* /Pixabay/haykanush

"Petugas melihat pelaku membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau. Saat itulah pelaku langsung kita tangkap," jelasnya.

Dari tangan RN, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tulang belulang seekor harimau sumatera.

Kepada polisi, RN mengaku menemukan harimau itu dalam keadaan mati dan kulitnya sudah dimakan ulat.

"Kulitnya tidak ada lagi, dimakan ulat, karena kondisi harimau itu ditemukan sudah mati pada jerat yang dipasang pelaku," pungkas Firman.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo pasal 40 ayat (2) Undang - undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.***

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini

x