Dilaporkan PT Surya Dumai Hingga Berujung Restoratif Justice, Koordinator APMP Cabut Laporan ke Kejati Riau

- 24 Desember 2022, 10:20 WIB
Dilaporkan PT Surya Dumai Hingga Berujung Restoratif Justice, Koordinator APMP Cabut Laporan ke Kejati Riau.*
Dilaporkan PT Surya Dumai Hingga Berujung Restoratif Justice, Koordinator APMP Cabut Laporan ke Kejati Riau.* /

PEKANBARU - Koordinator aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP), Muhammad Fazwan, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Riau, Jum’at 23 Desember 2022.

Kedatangan Fazwan untuk mencabut laporan mereka atas sejumlah aksi unjuk rasa yang telah mereka lakukan.

"Kami sudah mencabut laporan di Kejati Riau atas tuntutan aksi kami beberapa waktu yang lalu," ujar Fazwan, Sabtu 24 Desember 2022.

Seperti diketahui, massa APMP tersebut pada bulan Oktober dan November melakukan aksi unju krasa di depan Kantor Kejati Riau. Dalam aksi mereka, pengunjukrasa yang menuding PT Surya Dumai Grup tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Kemudian melalui skema Restorative Justice, Polda Riau menfasilitasi pertemuan pelapor dan terlapor, yang merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik.

"Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh Restorative Justice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan," ujar Kabag Wassiddik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Dr Azwar.

Saat gelar Restorative Justice (RJ), koordinator aksi, Fazwan juga membacakan penyataan sikapnya, dan mengatakan bahwa aksi unjuk rasa mereka selama ini adalah aksi bayaran.

"Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf kepada PT RAKA, PT Ciliandra, Bapak Martias, dan Bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya," kata Fazwan saat gelar Restorative Justice, Rabu 24 Desember 2022 kemarin.

Sementara itu, saat RJ, perwakilan perusahaan mengatakan PT SDG telah mempunyai legalitas yang sah.

Usai membacakan pernyataan sikap dan permintaa maaf melalui restorative justice, atas nama Aliansi, Fazwan mencabut laporannya di Kejati Riau.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x