Diduga Telah Memecah Belah Negara, China Hukum Mati 2 Pejabat Muslim Uighur

- 7 April 2021, 21:18 WIB
Muslim Uighur.*
Muslim Uighur.* /World Uyghur Congress/

ZONAPEKANBARU.COM - Otoritas China telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan pejabat pemerintah dari etnis minoritas Muslim Uighur di wilayah Xinjiang.

Kedua pejabat yang diketahui bernama Shirzat Bawudun dan Sattar Sawut tersebut dijatuhi hukuman mati setelah dituduh oleh otoritas China terlibat dalam kegiatan separatis.

Mereka menuduh otoritas China telah melakukan pelanggaran HAM berat dengan semakin banyak kecaman atas tuduhan pelecehan terhadap Muslim Uighur.

Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman daerah Xinjiang, dihukum karena diduga telah memecah belah negara dan telah dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun.

Baca Juga: Tampar Masyarakat yang Selalu Pojokkan Presiden, Ferry Koto: Demi Salahkan Jokowi Mereka Buat Hoaks

Pengadilan menemukan bahwa Shirzat Bawudun berkolusi terkait dengan Gerakan Islam Turkistan Timur yang merupakan kelompok pro kemerdekaan Muslim Uighur.

Hal tersebut dikatakan oleh wakil presiden pengadilan tinggi regional Xinjiang, Wang Langtao, Rabu, 7 April 2021.

"Dirinya menawarkan bantuan kepada separatis dan ekstrimis agama, dan berkolaborasi dengan pasukan separatis luar negeri," katanya, dikutip ZonaPekanbaru dari Independent.

Shirzat Bawudun juga dituduh telah melakukan kejahatan termasuk secara ilegal memberikan informasi kepada pasukan asing, berpartisipasi dalam kelompok teroris, dan membantu kegiatan teroris.

Baca Juga: Siap Sambut Calon Janin, Atta Halilintar Kegirangan dengan Hasil USG Kandunganya Aurel Hermansyah

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x