Diduga Telah Memecah Belah Negara, China Hukum Mati 2 Pejabat Muslim Uighur

- 7 April 2021, 21:18 WIB
Muslim Uighur.*
Muslim Uighur.* /World Uyghur Congress/

Sementara itu, Sattar Sawut, mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap.

Pengadilan menemukan bahwa Sattar Sawut mengambil keuntungan dari mengumpulkan dan menerbitkan buku teks bahasa etnis untuk sekolah dasar dan menengah untuk memecah negara.

"Dia menuntut memasukkan konten yang mengkhotbahkan separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku teks untuk memecah negara," kata pengadilan.

Pengadilan mengatakan buku-buku itu mempengaruhi beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di Urumqi termasuk kerusuhan tahun 2009.

Baca Juga: 3 Syarat Wajib Puasa, Umat Islam Harus Tahu

Sementara anggota lainnya menjadi "tokoh kunci dari kelompok separatis yang dipimpin oleh mantan guru perguruan tinggi Ilham Tohti, seorang ekonom Muslim Uighur yang menjalani hukuman seumur hidup atas tuduhan separatisme sejak 2014.

"Kedua pria itu telah mengaku bersalah dan tidak akan mengajukan banding terhadap pengadilan," kata Wang Langtao

Diketahui, Amerika Serikat (AS) pada tahun 2020 telah mencabut kelompok Gerakan Islam Turkistan Timur dari daftar teroris.

Menurut AS, tidak ada bukti yang dapat dipercaya bahwa kelompok Gerakan Islam Turkistan Timur itu terus ada.

Baca Juga: Buah-Buahan Ini Turunkan Darah Tinggi Dengan Aman, Alami dan Cepat

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini