Dilarang Sembarangan Menuduh Seseorang Itu Kafir, Berikut Penjelasannya

- 18 Februari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

Adapun jika Fulan tersebut telah tegas kekafirannya dalam dalil secara mu’ayyan, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafirannya. Contoh: Fir’aun, Abu Jahl, Abu Lahb, Abu Thalib, dan lain-lain.

Demikian pula orang-orang yang memang beragama selain Islam, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafiran mereka.

Hal ini menurut kajian Dr. Andy Octavian Latief, Msc seperti dilansir dari muslim.or.id.***

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini

x