4. Apabila memang tidak memungkinkan untuk bekerja sama dengan rumah potong hewan maka penyembelihan kurban boleh dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi, serta kebersihan lingkungan.
5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan salat Iduladha, 10 Zulhijjah hingga sebelum maghrib pada 13 Zulhijjah.
6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Niat Menyembelih Hewan Kurban
Seperti halnya amalan ibadah lain, sebelum menunaikan kurban umat Muslim juga diwajibkan terlebih dahulu membaca niat menyembelih hewan kurban sebagaimana yang dikatakan Ulama An-Nawawi beriku:
“Niat adalah syarat sah berqurban.” Al Majmu’Syarh Muhadzab, 8/380.
Adapun niat menyembelih hewan kurban adalah sebagai berikut:
“Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza minka wa laka, Hadza ‘annaa”
Artinya: “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, (ternak ini) dari-Mu dan untuk-Mu. Qurbam ini dariku.” (HR. Muslim dan Baihaqi).
Namun, jika hewan kurban tersebut milik orang lain, maka pada bacaan “Hadza'annaa” dapat diganti dengan “Hadza’anfulan”. ***