Pemerintah Provinsi Dorong Pelaku Usaha Kuliner di Provinsi Riau Keluarkan Produk Berlabel Halal

- 21 Februari 2021, 17:06 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengklaim terus mendorong agar industri dan UMKM khususnya sektor kuliner, sebanyak mungkin mengeluarkan produk berlabel halal.

Dorongan ini sejalan dengan pencanangan kawasan industri halal yang bakal hadir akan di Riau.

Plh Sekdaprov Riau Masrul Kamsy mengungkapkan, Pemprov Riau meminta kepada Majlis Ulama Indonesia (MUI) untuk turut aktif mendorong para pelaku usaha kuliner di Riau sedianya melabeli produk mereka dengan label halal.

Baca Juga: Inilah Sejumlah Sanksi Bagi Masyarakat di Provinsi Riau yang Menolak Vaksinasi Covid-19

“Soal produk halal itu kan memang MUI yang berperan kuat. Memang harus dikelompokan dulu. Sejauh ini kami masih mendorong agar industri dan UMKM sektor kuliner di Riau, khususnya di Pekanbaru agar sebanyak mungkin bisa mengeluarkan produk makanan yang label halal. Apalagi di Riau juga sedang dicanangkan kawasan industri halal, nanti supaya bisa sejalan dengan itu,” kata Masrul Kasmy, Minggu 21 Februari 2021.

Masrul Kasmy mengungkapkan, pihak-pihak terkait dalam hal ini juga didorong untuk aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar realisasi produk kuliner halal di Riau kian bertambah.

Hal yang sangat mungkin dilakukan, seperti melakukan pendampingan, pelatihan, dan pemahaman kepada para pelaku usaha betapa pentingnya label halal dapat mengangkat kualitas suatu produk.

Baca Juga: Tim Gabungan Penutupan Lubang Semburan Gas Alam di Ponpes Al Ihsan Pekanbaru Dibubarkan

“Memang harus dikelompokkan dulu, mana-mana saja produk yang masuk dalam kategori itu. Sehingga nantinya setiap produk yang dikeluarkan memang sudah mengantongi sertifikat halal,” ungkapnya.

Sementara itu, Masrul Kasmy mengatakan, Pemprov Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) bisa menyesuaikan program-program kerja yang sekiranya sejalan dengan upaya ini.

Baca Juga: Program Peremajaan Sawit di Riau Tahun 2021 Seluas 26.500 Hektar, Paling Tinggi di Indonesia

Misalnya, dia menyontohkan, jika ada program pelatihan yang berkaitan dengan produk untuk Standar Nasional Indonesia (SNI), maka juga bisa disisipkan untuk sertifikasi halal.

“Yang paling penting itu pendampingan, bagaimana para pelaku usaha kuliner ini bisa dipermudah untuk melabeli halal pada produk mereka,” tuturnya.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x