Sisir 32 Perusahaan, Pemprov Riau Pastikan Eksekusi 1,2 Juta Hektar Perkebunan Ilegal

- 23 Februari 2021, 17:36 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod. (Foto: Mediacenterriau)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod. (Foto: Mediacenterriau) /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak akan tinggal diam melihat perkebunan ilegal seluas 1,2 juta Hektare (Ha) di kawasan hutan.

Bahkan, Pemprov Riau akan segera mengeksekusi perkebunan ilegal tersebut.

Namun untuk mengeksekusi kebun ilegal itu, Pemprov Riau masih menunggu aturan main dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Dirjen Perhubungan Darat Apresiasi Gubernur Syamsuar Dukung Basmi Truk Odol di Riau

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, untuk penyelesaian perkebunan di kawasan hutan itu, skemanya menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi tidak benar kita membiarkan kebun ilegal itu beroperasi di kawasan hutan," tegas Mamun Murod, Selasa 23 Februari 2021 di Pekanbaru.

Namun karena mekanismenya sudah diatur di dalam UU Cipta Kerja, lanjut Murod, maka pihaknya tinggal mengimplementasikan saja.

Baca Juga: Anggota DPR Asal Riau, Syahrul Aidi Maazat: Pelabuhan CPO Dumai Terbesar di Dunia

"Sekarang kita tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi penguat UU Cipta Kerja. Kalau PP sudah keluar salinannya, maka tinggal eksekusi saja untuk eksekusi kebun ilegal seluar 1,2 juta hektare itu," terangnya.

Karena itu, pihaknya berharap salinan PP tersebut tidak terlalu lama sudah keluar.
Sebab dalam PP itu sebagai acuan bagaimana mekanisme penyelesaian kebun ilegal tersebut.

"Artinya bukan berarti kita diam melihat kebun ilegal itu, tapi karena adanya UU Cipta Kerja itu maka penyelesaikan kebun ilegal itu akan diselesaikan dengan UU Cipta Kerja tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Inilah Sejumlah Sanksi Bagi Masyarakat di Provinsi Riau yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Untuk diketahui, Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau tahun 2019 telah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Provinsi Riau.

Tim Satgas tersebut dipimpin langsung Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.

Sembilan daerah itu diantaranya, Rokan Hulu, Kampar, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Bengkalis, Siak, Rokan Hilir dan Indragiri Hilir.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x