Ia mengungkapkan, wajib pajak sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu mendapat keringanan pajak 50 persen.
Baca Juga: Siap Terapkan Protokol Kesehatan, Pekan Ini Sekolah Swasta di Pekanbaru Mulai Belajar Tatap Muka
Wajib pajak sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta, mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.
Wajib pajak sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta mendapat diskon pajak sebesar 20 persen. Lalu wajib pajak sebesar Rp 5 juta ke atas mendapat diskon pajak 15 persen.***