ZONAPEKANBARU.COM - Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru masih menanti keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan sejauh ini koordinasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi masih berlangsung.
"Kita tunggu dari provinsi. Saat ini masih koordinasi. Provinsi yang memutuskan nanti," katanya, Senin kemarin 1 Maret 2021.
Baca Juga: Wagub Riau, Edy Natar Nasution: Bumi Lancang Kuning Diberkahi Allah Kekayaan Alam yang Banyak
Mereka melakukan pemetaan dan evaluasi eskalasi kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Menurut Iwan Samuel, sejauh ini Pemko Pekanbaru masih mengkaji regulasi apabila PPKM ini benar diterapkan.
Regulasi dibuat agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan secara disiplin di suatu daerah yang melaksanakan PPKM.
Baca Juga: Polda Riau Melalui Ditlantas Sosialisasikan Tilang Elektronik ke Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru
Ada sanksi yang disiapkan dalam regulasi pembatasan kegiatan masyarakat ini. Dari sanksi ringan hingga sanksi terberat berupa pembayaran denda.
"Ini kita tunggu putusan provinsi dulu. Sejauh ini kita belum terapkan PPKM," terangnya.