ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini belum memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam menekankan kasus positif Covid-19.
Walikota Pekanbaru, Firdaus sebelumnya mengatakan, Pekanbaru belum menerapkan PPKM mengingat kasus Covid-19 masih terkendali.
Pemetaan yang dilakukan menunjukkan Kota Pekanbaru masih berstatus zona kuning, atau tingkat resiko penularan rendah.
Namun demikian, dalam menekan kasus, di 15 kecamatan sudah didirikan posko imbangan PPKM Mikro Tingkat RT/ RW.
Senin kemarin 1 Maret 2021, sekitar pukul 09.30, pihak Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Polri, TNI, beserta pegawai Kelurahan Rintis melakukan peninjauan ke posko imbangan PPKM Mikro Tingkat RT/RW.
Informasi ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kabid Ops, Yendri Doni.
"Kita dari Satpol PP berkolaborasi dengan Polri dan TNI. Kita memantau posko imbangan PPKM Mikro Tingkat RT/ RW di Kota Pekanbaru, itu kita lakukan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas beserta pegawai Kelurahan Rintis di Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima puluh. Kita menurunkan 6 personil, dengan 3 sepeda motor," terang Yendri Doni.
Baca Juga: Luas Panen Padi di Provinsi Riau Naik Sebanyak 1,59 Hektar
Tidak sampai disitu, pemantauan akan berlanjut ke posko imbangan PPKM Mikro Tingkat RT/ RW yang ada di kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Bukit Raya, Marpoyan Damai, Tuah Madani, Payung Sekaki, Tenayan Raya, Binawidya, Rumbai, Sukajadi, Sail, Senapelan, Kulim, Pekanbaru Kota, Rumbai Timur, Rumbai Barat.