Picu Kebakaran Lahan, Walikota Pekanbaru Larang Masyarakat Bakar Sampah di Sembarang Tempat

- 10 Maret 2021, 17:34 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus. */Pekanbaru.go.id
Walikota Pekanbaru, Firdaus. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga melakukan penumpukan sampah dan kemudian membakarnya di sembarang tempat.

"Jangan malah dengan alasan menyelesaikan sampah, lalu dibakar, itu tidak bisa," tegas Walikota Pekanbaru Firdaus, Selasa 9 Maret 2021.

Selain merusak lingkungan, kata Walikota, pembakaran sampah apalagi dilakukan di sembarang tempat juga bisa memicu terjadinya kebakaran lahan, mengingat kota ini telah memasuki musim kemarau.

Baca Juga: Terhadap Pelaku Pungli Sampah, Walikota Pekanbaru Siap Ambil Langkah Hukum

"Karena puntung rokok saja bisa menyebabkan kebakaran lahan, apalagi membakar sampah," katanya.

"Jadi, sampah domestik itu tidak boleh dibakar. Jangan karena keterlambatan petugas mengangkut, warga mau cepat menyelesaikan, lalu dibakar saja, tidak boleh," ulas Walikota kembali menegaskan.

Larangan membakar sampah ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Walikota Pekanbaru Desak Proses Lelang Angkutan Sampah Harus Tuntas Maret Ini

Dalam Perda tersebut dijelaskan, bagi warga yang membakar sampah dapat dikenakan denda sesuai volume sampah yang dibakar.

Denda paling sedikitnya Rp250 ribu dan paling banyak Rp1,5 juta.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x