APBD Murni 2021 Belum Bisa Digunakan, Sekdako Pekanbaru: Bukan Kesalahan Pemko

- 11 Maret 2021, 12:42 WIB
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil. */Pekanbaru.go.id
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini belum bisa digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan yang telah diprogramkan.

"Saat ini kita baru prioritaskan pemakaian anggaran untuk kebutuhan dasar seperti gaji," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, baru-baru ini.

Baca Juga: Wujud Keseriusan Akomodir Aspirasi Daerah , Abdul Wahid Bawa Panja Migas DPR RI Kunker ke Riau

Pemakaian APBD, ungkapnya, masih terganjal lantaran belum selesainya penatausahaan keuangan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang terintegrasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Permasalahannya dari sistem penataan keuangan, SIPD-nya. Jadi bukan di Pemko-nya," tegas pria yang pernah menjabat Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru ini.

Baca Juga: Bakal Ditarik Paksa, Pemprov Riau dan KPK Bahas Terkait Mobil Dinas Dikuasai Mantan Pejabat

Mengingat SIPD berada di bawah naungan Kemendagri, Muhammad Jamil tidak bisa memastikan kapan APBD bisa digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan pemerintah kota.

"SIPD ini dari Kementerian Dalam Negeri, makanya kita tunggu SIPD-nya dulu," tegasnya.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini