Dishub Pekanbaru Peta Ulang Potensi Retribusi Parkir Pasca Putus Kontrak PT Datama

- 16 Maret 2021, 06:56 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, */Pekanbaru.go.id
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali melakukan pemetaan ulang terhadap potensi retribusi parkir pasca berakhirnya kontrak kerjasama dengan PT Datama.

"Jadi sekarang kita petakan lagi, berapa jumlah (potensi) yang sebenarnya. Karena sekarangkan tidak ada lagi bagi hasil, semua masuk ke Dishub," tegas Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Senin 15 Maret 2021.

Saat kerjasama dengan PT Datama terhitung 1 Januari hingga 12 Maret 2021, pihak Dishub hanya menerima sebesar 30 persen per hari dari total potensi retribusi parkir.

Baca Juga: Dinas Perhubungan Pekanbaru Tagih Retribusi Parkir Ratusan Juta ke PT Datama

"Makanya saya tekankan, dipetakan lagi. Kita hitung kembali, karena yang kemarin hanya 30 persen, tentu tidak berlaku lagi karena sudah tidak ada lagi investasi di sini. Kemarin 30 persen karena dikurangi investasi," bebernya.

Di samping pemetaan ulang potensi retribusi parkir, lanjut Yuliarso, di masa transisi ini pihaknya juga mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja koordinator dan juru parkir (Jukir).

"Setelah evaluasi, baru kita eksekusi (ganti)," tegasnya.

Baca Juga: Walikota Pekanbaru Dorong Dinas Perhubungan Segera Lelang Ulang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan

Sementara terkait lelang ulang pengelolaan parkir, menurut Yuliarso akan dikaji terlebih dahulu sehingga benar-benar bisa mendapatkan mitra yang sanggup bekerjasama sesuai dengan kesepakatan kontrak.

"Sekarang kita formulasikan dulu dan menerima masukan-masukan dari berbagai pihak sehingga tidak ada lagi masalah. Setelah itu baru kita pilih mitra sesuai kriteria yang ditetapkan," kata mantan Camat Rumbai Pesisir itu.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah