Tempat Hiburan Langgar Protokol Kesehatan Terancam Sanksi Denda

- 16 Maret 2021, 13:45 WIB
Yendri Doni. */Pekanbaru.go.id
Yendri Doni. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Hiburan jadi satu jenis usaha yang sudah bisa beraktivitas di masa pandemi virus corona atau Covid-19. Satpol PP Kota Pekanbaru pun mengingatkan pengelola tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Kami selalu mengimbau agar pengelola tempat hiburan bisa melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan yang ada," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru melalui Kabid Ops, Yendri Doni.

Tempat hiburan harus melayani makan di tempat secara terbatas. Karyawan dan pengunjung wajib mengenakan masker.

Mereka juga wajib menjaga jarak minimal satu meter. Pengelola juga mesti menyiapkan hand sanitizer untuk memastikan tangan pengunjung tetap bersih.

Baca Juga: Berkedok Panti Pijat dan Salon, Satpol PP Pekanbaru Pastikan Segel Tempat Prostitusi di Perumahan Jondul

Doni mengatakan bahwa pengelola dan karyawan tempat hiburan mesti mengenakan face shield. Saat melayani pengunjung mesti menggunakan sarung tangan.

"Mereka juga mesti menyediakan tisu dan hand sanitizer atau alat cuci tangan di tempat tersebut," terangnya.

Doni mengatakan bahwa karyawan tempat hiburan dan pengunjung harus menghindari kontak langsung saat pemesanan. Proses pemesanan di lokasi bisa dilakukan tanpa kontak langsung.

Baca Juga: Masih Banyak Mantan Pejabat Kuasai Mobil Dinas, Gubernur Riau: Kita Akan Gunakan Satpol PP Jemput Paksa

"Mereka mesti menandai jarak antrian dengan tanda garis aman. Pengelola juga mesti rutin menyemprotkan disinfektan secara berkala," kata Yendri.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini