Langgar Perda, Satpol PP Kota Pekanbaru Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Dua Lokasi

- 28 Februari 2021, 12:18 WIB
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, pada Jumat lalu 26 Februari 2021 melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) diseputaran pasar pusat Jalan Agus Salim, dan Jalan Jenderal Sudirman Pasar Sukaramai. *
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, pada Jumat lalu 26 Februari 2021 melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) diseputaran pasar pusat Jalan Agus Salim, dan Jalan Jenderal Sudirman Pasar Sukaramai. * /Pekanbaru.go.id

ZONAPEKANBARU.COM - Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, pada Jumat lalu 26 Februari 2021 melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) diseputaran pasar pusat Jalan Agus Salim, dan Jalan Jenderal Sudirman Pasar Sukaramai.

Penertiban yang dilakukan pada pukul 06.00 WIB itu, lantaran PKL melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Bando Reklame

Dalam penertiban yang dilakukan, pihak Satpol PP menerjunkan satu pleton petugas, dan dipimpin langsung Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni.

Informasi ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni.

Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Sekolah Swasta Belajar Tatap Muka Tanpa Rekom Satgas Covid-19

Dijelaskannya, penertiban dilakukan guna menjaga keindahan serta ketertiban Kota Pekanbaru.

"Pedagang kita ingatkan, kita beri peringatan tegas tidak boleh berjualan di trotoar ataupun dibadan jalan, sebab melangar aturan Perda Nomor 5 tahun 2002," terangnya.

Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Kordinasi dengan Instansi Terkait Tertibkan Praktek Prostitusi di Jondul

"Kita tidak melarang pedagang untuk berjualan. Namun, berdaganglah pada tempat yang telah ditentukan. Marilah kita bersama-sama menjaga agar kota kita ini indah dan tertib," kata Yendri Doni.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini