Terganjal Regulasi, Pemko Pekanbaru Belum Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

- 28 Maret 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi saat PSBB diberlakukan di Kota Pekanbaru.
Ilustrasi saat PSBB diberlakukan di Kota Pekanbaru. /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berskala kelurahan.

Pasalnya, pemerintah kota terganjal regulasi penerapan PPKM.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengungkapkan, regulasi PPKM baru berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

Untuk menerapkan PPKM, Pemko harus mengajukan dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Detik-Detik Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Pastor: Diduga Pelaku Sempat Ingin Masuk

"PPKM mikro itu setelah kita pelajari. Itu untuk di luar pulau Jawa belum direkomendasikan. Itu baru di prioritaskan untuk Jawa dan Bali," katanya.

Menurut Firdaus, Pemko bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk memperketat protokol kesehatan di satu wilayah yang memiliki tingkat resiko penularan tinggi Covid-19 atau yang berada pada zona merah.

Dia juga mengatakan, nantinya regulasi PSBM dapat mengikuti dasar Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru, dalam pengendalian pandemi Covid-19.

Baca Juga: 3 Amalan Utama pada Malam Nisfu Sya’ban

"Kalau yang PPKM mikro, tadinya rencana kita berskala Kelurahan. Sekali lagi regulasinya belum, karena saat ini baru untuk Jawa dan Bali. Maka kita akan perketat Perwako 130 tadi untuk antisipasi di wilayah zona merah," terang Firdaus.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini