Mudahkan Pengusaha Bayar 4 Jenis Pajak, Bapenda Akan Luncurkan Smart Tax Pekanbaru

- 2 April 2021, 16:43 WIB
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. /

ZONAPEKANBARU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru senantiasa memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya penyediaan aplikasi lapor pajak secara daring (online).

Setelah sebelumnya didukung aplikasi SmartPBB yang khusus untuk pembayaran pajak PBB, kini Bapenda Pekanbaru akan meluncurkan aplikasi Smart Tax Pekanbaru.

Melalui aplikasi ini, masyarakat lebih dipermudah lagi untuk membayar empat jenis pajak daerah yaitu pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak parkir.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Lengkap Waktu Sholat dan Jadwal Imsakiyah

"Kami menyediakan beragam kemudahan pelayanan berupa penyediaan aplikasi. Hal ini guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, melalui Kasubid Teknologi Informasi dan Analisa Pajak Trio Fitriagust dan Kasubid Penyuluhan dan Keberatan Tantri Saputro saat ekspos aplikasi Smart Tax Pekanbaru.

Sementara itu, Rahman Masykur selaku Pejabat Fungsional Tertentu Pranata Komputer bersama tim memaparkan bahwa Bapenda telah memiliki layanan yang terintegritas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: 20 Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan 1442 H yang Bisa Dibagikan di WhatsApp, Instagram hingga Twitter

SPBE ini menghasilkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Layanan terintegritas ini juga diatur dalam Perwako Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan e-Government melalui aplikasi integrasi di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Sehingga pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini