Bapenda Pekanbaru Tetapkan Batas Terendah Omzet Kuliner yang Bisa Dikenai Pajak

- 31 Mei 2021, 12:03 WIB
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. */Pekanbaru.go.id
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menetapkan batas terendah omzet kuliner yang bisa dikenai pajak.

Pajak hanya dikenai kepada pedagang kuliner yang omzetnya Rp15 juta per bulan.

Kepala Bapenda Kota Pekabaru Zulhelmi Arifin mengatakan, data jumlah restoran dan kafe berubah terus.

Karena, ada usaha kuliner yang baru buka, tapi sudah tutup beberapa bulan kemudian.

Baca Juga: 8 Penyebab Wajah Terlihat Tua dari Usia Sebenarnya

"Makanya, kami harus cepat mendaftarkan restoran atau kafe itu sebagai wajib pajak," ujarnya.

Namun, Bapenda tak bisa memungut pajak restoran dan kafe sembarangan. Pasalnya, Bapenda punya standar sebuah restoran dan kafe yang dikenai pajak.

"Kalau ozmetnya di bawah Rp15 juta per bulan maka tak kena pajak," terang Zulhelmi.

Seperti pusat kuliner Raun-Raun di Jalan Arifin Ahmad, terdapat banyak gerai makanan. Guna memudahkan dalam mengutip pajak, pengelola Raun-Raun diminta menjadi wajib pajaknya.

"Tapi, mereka tak mau karena hanya menyewakan tempat. Di pusat kuliner ini ada banyak gerai makanan. Makanya kami data satu per satu," katanya.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x