Kota Pekanbaru Terapkan PPKM Level 4, Ada 5 Titik Pintu Keluar dan Masuk Kota yang Wajib Priksa

- 27 Juli 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi PPKM.*
Ilustrasi PPKM.* /Twitter/@TMCPoldaMetro

ZONAPEKANBARU.COM - Petugas kepolisian melakukan penyekatan di jalur keluar dan masuk Kota Pekanbaru, Riau, Senin 26 Juli 2021.

Penyekatan itu dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk memutus penyebaran Covid-19.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, ada 5 titik pos penyekatan di pintu keluar dan masuk Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Kian Ganas, Pemerintah Kota Pekanbaru Akan Terapkan PPKM Level 4 dan Begini Aturannya

Nandang yang didampingi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Firman Darmansyah menuturkan bahwa posko penyekatan PPKM Level 4 mulai dioptimalkan hari ini.

Setiap pengendara yang hendak keluar atau masuk ke Ibukota Provinsi Riau, wajib menjalani pemeriksaan.

Nandang menjelaskan, pihaknya akan memberikan izin lewat bagi masyarakat yang bertugas atau membawa bahan-bahan yang bersifat esensial dan kritikal.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kota Pekanbaru Perpanjang PPKM Darurat di 15 Kecamatan yang Masih Zona Merah

Tetapi, harus menunjukkan surat-surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan. Bagi yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, maka akan disuruh putar balik.

Nandang mengatakan, dengan penyekatan ini, masyarakat diminta agar bersedia untuk diperiksa, tidak panik dan tidak melawan petugas.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkini