PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Berikut Syarat Warga bisa Akses Pusat Perbelanjaan

- 24 Agustus 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi orang yang sedang berbelanja di supermarket.*
Ilustrasi orang yang sedang berbelanja di supermarket.* /Pexels. /

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Riau, Rienty Masriel mengaku lega dengan kebijakan ini.

"Kami sangat berharap bisa beraktivitas kembali," terangnya saat menghadiri rapat evaluasi PPKM level 4 tahap 3, Senin 23 Agustus 2021 petang

Mereka juga berharap nantinya bisa beraktivitas kembali walau dengan sejumlah pengetatan. Ia menyadari bahwa selama satu bulan ini aktivitas pusat perbelanjaan vakum.

"Kita sangat berharap, semoga aktivitas bisa berjalan di pusat perbelanjaan," terangnya.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut bahwa pemerintah pusat memberi kelonggaran agar ekonomi bisa bergerak. Namun ia belum memastikan penerapannya di Kota Pekanbaru.

"Ada kelonggaran untuk sektor ekonomi, kita mengacu pada kebijakan pemerintah pusat," jelasnya.

Sebelumnya, para pedagang di pusat perbelanjaan modern tidak beroperasi selama PPKM level 4. Kondisi ini karena pembatasan juga meliputi pusat perbelanjaan modern.

Satu lokasi yang terdampak yakni Sukaramai Trade Centre (STC). Para pemilik kios sudah berminggu-minggu tidak berdagang.

Pimpinan Cabang PT. Makmur Papan Permata, Suryanto mengatakan bahwa para pedagang terpaksa tidak berjualan selama PPKM level 4.

Apalagi mayoritas pasar modern itu menjual produk fashion. Ada 1.200 pedagang menghentikan aktivitas selama PPKM level 4.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x