Kebijakan Baru dari Kemendikbud, Wali Kota Pekanbaru Sampaikan Aturan Belajar Tatap Muka

- 1 September 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi Belajar Tatap Muka.*
Ilustrasi Belajar Tatap Muka.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

ZONAPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T menyatakan, pelaksanaan belajar tatap muka harus tetap mengacu kepada kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Untuk belajar tatap muka tetap dengan prokes (protokol kesehatan) dan mempedomani apa yang menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan," ucapnya, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Timbulkan Kerumunan di Lokasi Pemberian Vaksin, Wali Kota Pekanbaru Menegaskan Hal Ini

Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kemendikbud, kata Walikota, belajar tatap muka hanya boleh dilangsungkan di wilayah yang masuk zona kuning dan hijau sebaran wabah Covid-19.

Kemudian untuk aturannya, disampaikan Walikota sama dengan aturan yang pernah diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di 2020 lalu.

Baca Juga: Guru di Pekanbaru Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Wali Kota: Ini Bukan Rasa Sayang Kepada Anak-anak

"Kalau saya baca kebijakan yang terbaru, hampir sama dengan yang kita lakukan di 2020 lalu. 2 jam satu hari dengan 50 persen anak, dua kali dalam seminggu. Jadi sama persis dengan yang kita terapkan di tahun 2020 lalu," ungkapnya.

Diakui Walikota, belajar dalam jaringan (daring) yang diterapkan telah menimbulkan kejenuhuna tidak hanya bagi peserta didik, tapi juga orangtua/wali murid.

Baca Juga: Dinkes Pekanbaru Tegaskan Vaksin Moderna Hanya Untuk Nakes dan Masyarakat yang Belum Vaksin

"Dengan 1,5 tahun belajar daring, ini membuat kejenuhan bagi anak-anak dan juga orangtua. Namun daring harus kita terapkan supaya terhindar dari sebaran wabah covid," tutupnya.***

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x