Masyarakat Pekanbaru Bisa Menggelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Level 4, Berikut Syaratnya

- 25 Agustus 2021, 22:10 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus. */Pekanbaru.go.id
Walikota Pekanbaru, Firdaus. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Masyarakat di Kota Pekanbaru bisa menggelar resepsi pernikahan selama PPKM level 4 yang diperpanjang. PPKM level 4 diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.

Mereka juga bisa menggelar hajatan pernikahan dengan adanya pembatasan. Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru membatasi undangan maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Undangan yang bisa hadir maksimal 30 orang hingga 50," jelas Walikota Pekanbaru, Firdaus, Rabu 25 Agustus 2021.

Penyelenggara harus enerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ia menyebut bahwa tidak ada hidangan makanan di tempat dalam resepsi pernikahan selama PPKM level 4.

Walikota menegaskan bahwa penyelenggara resepsi pernikahan mesti mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Kegiatan nantinya dipantau langsung oleh tim satgas.

Kegiatan olahraga dan pertandingan olahraga juga diperbolehkan. Ajang olahraga yang digelar pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.

"Sedangkan olahraga mandiri atau individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.***

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x