Selama PPKM Level 4 di Pekanbaru, Jumlah Denda dari Tempat Usaha yang Melanggar Aturan Cukup Besar

- 27 Agustus 2021, 23:50 WIB
Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. */Pekanbaru.go.id
Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Terhitung sejak 26 Juli hingga 23 Agustus 2021 atau selama PPKM berjilid-jilid, tercatat sebanyak 182 tempat usaha yang melanggar aturan dan diberikan sanksi administrasi oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, memberikan sanksi kepada pemilik usaha yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, pada PPKM Level IV tahap satu dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus, terdapat 16 tempat usaha yang melanggar dan diberikan sanksi administrasi berupa pembayaran denda.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Kejar Target Vaksinasi Sekitar 800 Ribu Penduduk hingga Desember Mendatang

"Denda administrasi dari tempat usaha yang melanggar selama PPKM tahap satu berjumlah Rp 7,8 juta," kata Iwan, Kamis 26 Agustus 2021.

Kemudian, lanjut dia, pada PPKM Level IV tahap dua dari tanggal 3-9 Agustus 2021, ada 26 tempat usaha yang diberikan sanksi denda administrasi dengan total denda sebesar Rp 10.550.000.

Lalu, PPKM Level IV tahap ketiga dari tanggal 10-23 Agustus 2021, terdapat lagi sebanyak 140 tempat usaha yang melanggar dan diberikan sanksi denda administrasi.

Baca Juga: Wali Kota Pekanbaru Sebut Kelonggaran Kegiatan di Bidang Pendidikan Mengacu pada Kementerian Teknis

Denda yang terkumpul mencapai Rp 42.950.000.

"Jadi, sejak PPKM tahap satu hingga tahap tiga, ada 182 tempat usaha yang diberi sanksi denda administrasi. Total denda yang terkumpul berjumlah Rp 61,3 juta," sebut Iwan.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x