PPKM Level 2 Pekanbaru, Pemko Terapkan Pengunjung Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Wajib Vaksin

- 10 Desember 2021, 14:32 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus .*
Walikota Pekanbaru, Firdaus .* /Dok. Humas Pemko Pekanbaru/

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberlakukan wajib vaksin bagi pengunjung pusat perbelanjaan modern atau mal, setelah wilayah itu alami turun level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Bagi yang ingin masuk mall, maka harus vaksin. Karena nanti kita akan menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi Peduli Lindungi," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat 10, Desember 2021.

Dikatakan Firdaus MT, pemberlakuan ini tampa terkecuali, tidak hanya warga Kota Pekanbaru tetapi juga luar kota yang datang.

"Juga berlaku bagi warga kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten bahkan provinsi lainnya," kata dia.

Ia menilai, aturan ini dibuat agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar bisa segera di vaksin. Hal ini sebagai upaya dalam percepatan vaksinasi dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Sebenarnya hal ini Kota Jakarta telah lebih dulu menerapkan, sejak adanya pelonggaran untuk aktivitas ekonomi," katanya.

Namun kini mulai diterapkan di Pekanbaru mengingat adanya lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu lalu yang berakibat pada turunnya status PPKM dari level 1 ke Level 2.

Walau diakuinya secara untuk aktivitas masyarakat, tidak jauh berbeda dibanding PPKM Level 1.

"Penerapan PPKM level 1 dan 2 itu hampir sama, tetapi penekanannya agar masyarakat yang belum divaksin segera melakukan, termasuk kabupaten tetangga, juga Riau umumnya," kata dia.

Ia mengatakan, Pekanbaru turun ke level 2 akibat adanya kluster sekolah swasta dan vaksinasi lansia yang masih rendah di bawah 60 persen.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x