Baca Juga: Camat Bukit Raya Apresiasi Khitanan Massal Lembaga Dakwah Islam Indonesia
Selain melarang buka puasa dan sahur di restoran hingga masjid, pemantauan juga akan ditingkatkan di tempat umum lainnya seperti taman bermain.
Jumlah orang yang berkumpul di taman akan dibatasi, sementara taman kecil akan ditutup.***