Inilah Hukum Membayar Zakat serta Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

- 29 April 2021, 14:44 WIB
Inilah Hukum Membayar Zakat serta Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah.*
Inilah Hukum Membayar Zakat serta Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah.* /Pixabay/ Ahmadi19/

Berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan wilayah tertentu.

Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari golongan fakit adalah orang yang memenuhi syarat "membutuhkan".

Maksudnya, tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang dapat menanggung kebutuhannya.

Misalnya, anak yatim, janda, orang tua renta, jompo, sakit, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpenghasilan rendah, para pengangguran,m tahanan dan orang yang kehilangan keluarga.

2. Miskin

Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Amil Zakat

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah