Syarat Sah Hewan Kurban dan Hukum Berkurban, Ini 5 Poin Penting

- 27 Juni 2021, 18:01 WIB
Hewan kurban Idul Adha 1442 H.*
Hewan kurban Idul Adha 1442 H.* /Dok. mui.or.id

ZONAPEKANBARU.COM - Hari Raya Idul Adha kian dekat dan dinanti umat Islam di seluruh penjuru dunia.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Idul Adha identik dengan penyembelihan daging kurban.

Daging kurban sendiri bisa berasal dari hewan seperti sapi, kambing, maupun unta.

Baca Juga: Fast Furious 9 Sedang Tayang di Bioskop, Vin Diesel Beri Bocoran FF 10 dan 11

Berkurban sendiri hukumnya sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.

Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Anjuran untuk berkurban pun tertuang di firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Pelaksanaan kurban sudah diatur secara jelas di dalam Islam. Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban, dan harus memenuhi syarat tertentu.

Apa saja syarat-syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi?

1. Beragama Islam dan mampu

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini

x