Seorang selain beragama Islam tidak disyariatkan untuk melakukan ibadah kurban.
Umat Muslim yang disarankan untuk melakukan ibadah kurban Idul Adha adalah baligh, dan mampu secara materi.
Memiliki materi yang dimaksud, berarti materi yang senilai harga hewan kurban di luar nafkah untuk dirinya dan orang yang wajib diberikan nafkah olehnya.
2. Jumlah orang yang berkurban
Islam telah menetapkan syarat jumlah hewan yang dikurban.
Dalam hal ini, hewan kurban kambing hanya diperbolehkan satu orang saja. Untuk sapi diperbolehkan tujuh orang.
Sedangkan unta diperbolehkan sepuluh orang.
3. Tidak memotong kuku dan rambut sampai hewan disembelih
Beberapa ulama berpendapat bahwa sebaiknya seorang melaksanakan ibadah kurban tidak memotong kuku dan rambut hingga hewan kurbannya disembelih sebagaimana ditunjukkan pada hadis Shahih Muslim No. 3653.
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu U“Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” Dikatakan kepada Sufyan, “Sebagian orang tidak memarfu’kan (hadits ini)?” Sufyan menjawab, “Akan tetapi saya memarfu’kannya.”