Peraturan Pemerintah yang Digodok Kemenkominfo, Siaran TV Analog Wajib Berhenti 2 November 2022

- 15 Maret 2021, 10:49 WIB
Peraturan Pemerintah yang Digodok Kemenkominfo, Siaran TV Analog Wajib Berhenti 2 November 2022.*
Peraturan Pemerintah yang Digodok Kemenkominfo, Siaran TV Analog Wajib Berhenti 2 November 2022.* /PIXABAY

ZONAPEKANBARU.COM - Kebijakan migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital, segera terealisasi. Rencananya, pemerintah akan secara resmi bahwa siaran televisi analog wajib dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB dan dialihkan menjadi televisi digital.

Hal ini sesuai dengan rancangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate seperti dikutip dari siaran pers.

Baca Juga: Masyarakat Disini Lebih Butuh Perhatian Pemerintah Pusat, Ketimbang yang Ada di Bandar Lampung

Rancangan ini merupakan bagian dari dua peraturan pemerintah yang sedang digodok Kemenkominfo. Dua PP ini merupakan turunan daru UU Omnibuslaw Ciptaker. Sebab, perubahan dari televisi analog ke digital juga diamanatkan dalam UU tersebut.

Pelaksanaan migrasi siaran analog ke digital ini berlaku untuk penyelenggara siaran milik pemerintah (LPP TVRI), dan swasta (LPS).

Untuk pelaksanaan digitalisasi siaran TVRI akan dilakukan oleh Menteri tanpa evaluasi dan seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara Multipleksing (MUX) untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.

Johnny menyatakan evaluasi berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi dilakukan untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan seleksi dilakukan pada layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.Sedangkan seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Segera Serahkan SK 173 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah