Syahrul Yasin Limpo Pindah Rutan, KPK: Kami Sangat Menyayangkan Keputusan MK

- 28 Maret 2024, 14:46 WIB
Mantan Mentan SYL.
Mantan Mentan SYL. /Antara/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan hakim yang mengabulkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) berinsial SYL untuk pindah rumah tahanan (rutan). Diketahui, SYL sebelumnya ditahan di rutan cabang KPK kemudian dipindah ke rutan kelas I Salemba.

"Sehingga atas dasar itu KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan atas nama terdakwa SYL. Di mana sebelumnya di rutan cabang KPK," kata Pelaksana tuga s(Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 28 Maret 2024.

Meski demikian, lanjut Ali, KPK tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun, KPK berharap pemindahan tahanan itu tidak menjadi modus SYL untuk menghindari proses hukum.

Baca Juga: Benarkah Jokowi Copot Langsung Pj Gubernur Aceh Gegara Anies Menang Telak? Simak Faktanya

"Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," katanya.

Padahal, lanjut Ali, rutan KPK telah dilengkapi sejumlah fasilitas yang menunjang kesehatan para tahanan.

Adapun standar dari Rutan KPK juga telah melalui penilaian dari Ditjen Pas Kemenkumham. Selain itu, juga adanya ketersediaan klinik dan obat-obatan bagi tahanan yang tersedia di Rutan KPK.

Ali mengatakan pihaknya juga tidak akan mempersulit tiap tahanan yang memerlukan rujukan perawatan kesehatan lainnya.

"Di Rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK telah dilengkapi fasilitas sesuai ketentuan, termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuninya," ujarnya.

SYL diketahui menjalani penahanan di Rutan KPK. Namun, kemudian hakim memutuskan untuk mengabulkan pengajuan pemindahan penahanan SYL ke rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x