Surat Ederan Pembayaran THR 2024 Segera Terbit, Menaker: Bantu Buruh Ringankan Beban

- 18 Maret 2024, 12:26 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Antara/Raisal Al Farisi/

PIKIRAN RAKYAT PEKANBARU - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang selalu dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Tak terkecuali tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun merilis surat edaran terkait pembayaran THR keagamaan tahun 2024.

Surat edaran tersebut berisi imbauan dan panduan bagi setiap perusahaan dalam membayar THR bagi pekerjanya.

Baca Juga: 170 Orang Dieksekusi dalam Serangan di Tiga Desa di Burkina Faso

Ida mengatakan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam menyambut Idulfitri 1445 Hijriah.

Mengingat, kata dia, menjelang perayaan Idulfitri umumnya harga kebutuhan pokok dan barang-barang mengalami kenaikan.

"Bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin, 18 Maret 2024.

Oleh sebab itu, Ida menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.

Tak hanya itu, Kemnaker juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

x