ZONAPEKANBARU.COM - Seperti diketahui bahwa pada 2021 sekarang ini program BPUM telah memasuki tahap 2.
Program BPUM pun dikabarkan akan kembali dicairkan mulai April 2021, bulan ini.
Berbeda dari tahun 2020, BPUM tahun 2021 disalurkan dengan besaran Rp1.2 juta untuk masing-masing pelaku usaha mikro.
Pengurangan besaran bantuan ini disebabkan karena pemerintah menggunakan total anggaran seperti tahun 2020.
Namun adanya tambahan target kuota yang sebelumnya 12 juta penerima, menjadi 24 juta penerima pada 2021.
Dengan jumlah kuota yang bertambah, maka terbuka peluang bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM untuk mendaftar bantuan tersebut.
Bantuan sebesar Rp1.2 juta tersebut, akan disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM salah satunya melalui PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar BPUM 2021, maka bisa melakukan cek penerima BPUM tahap 2 2021 secara online melalui E-form yang telah disediakan pihak BRI.
Baca Juga: Bansos Tunai BLT PKH Rp300 Ribu Belum Cair? Begini Cara Penyalurannya