Emosi Lihat Tangan Anaknya Berdarah, Pria yang Aniaya Perawat di Palembang Terancam 2 Tahun Penjara

- 17 April 2021, 21:05 WIB
Pengakuan pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Palembang.*
Pengakuan pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Palembang.* /Dok. PMJ News

ZONAPEKANBARU.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT, pria yang diduga menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS, sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Tersangka diancam penjara selama dua tahun.

Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu 17 April 2021.

Baca Juga: Orang Tua Pukuli Wajah Perawat Perempuan di RS Siloam, Tak Terima Anaknya Berdarah Usai Infus Dicabut

Ivan mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban karena emosi melihat tangan anaknya berdarah saat jarum infus dicabut. JT langsung menampar dan menendang korban sampai tersungkur.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti.

"Barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan juga sudah kita ambil begitu juga dengan rekaman CCTV," ujarnya.

Baca Juga: 5 Persiapan yang Bisa Dilakukan Sambut Ramadhan Saat Pandemi

JT ditangkap di kediamannya di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat 16 April 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat ditangkap, tersangka tak melawan. Petugas langsung membawa pelaku ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x