Inilah 6 Fakta Vaksinasi Gotong Royong yang Diberikan Gratis untuk Karyawan

- 22 Mei 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 .*
Ilustrasi vaksin Covid-19 .* /Alizaragurman /Pixabay.com

ZONAPEKANBARU.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, Vaksinasi Gotong Royong diberikan secara gratis bagi Karyawan atau karyawati

Mereka yang mendapatkan vaksin ini merupakan karyawan atau karyawati yang bekerja di perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha yang telah membeli vaksin Gotong Royong.

Dikutip ZonaPekanbaru.com dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, selain pegawai yang bekerja di perusahan tersebut, keluarga pekerja tersebut juga berhak mendapatkan vaksin Gotong royong.

Kendati demikian, vaksinasi Gotong Royong tidak berlaku untuk vaksinasi perorangan.

"Jadi sudah clear bahwa seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran atau gratis," imbuh Nadia.

Baca Juga: Love Story The Series Sabtu 22 Mei 2021: Alda Buat Maudy Cemburu, Ken Yakinkan Hal Ini ke Istrinya

1. Prosedur

Adapun Perusahaan/Badan usaha/Badan hukum yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi yaitu, dengan melampirkan data yang meliputi:

- Nama

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini