Jamaah Haji 1442 H Batal Diberangkatkan, Berikut Prosedur Pengembalian Dana Haji Reguler dan Khusus

- 7 Juni 2021, 14:22 WIB
Cara pengembalian dana haji.*
Cara pengembalian dana haji.* /Unsplash/hardiman hardiman

ZONAPEKANBARU.COM - Jamaah haji tahun 1442 H/2021 batal diberangkatkan, simak prosedur pengembalian setoran lunas biaya haji reguler dan khusus.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk kembali tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Hal itu tidak lepas dari situasi pandemi virus corona yang masih berlangsung dan juga munculnya varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara.

Pemerintah memilih mengutamakan kesehatan serta keselamatan jiwa jemaah sehingga memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji tahun ini.

Adapun bagi calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Riau Diminta Maklumi Pembatalan Haji di Tahun 2021

Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman, dikutip dari laman Kemenag, Minggu 06 Juni 2021.

Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M.

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021:

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini