Hoaks Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Begini Keterangan Kemenkop UKM

- 17 Juni 2021, 10:29 WIB
Hoaks Pencarian BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Begini Keterangan Kemenkop UKM.*
Hoaks Pencarian BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Begini Keterangan Kemenkop UKM.* /Pixabay

ZONAPEKANBARU.COM - Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengimbau kepada masyarakat di Tanah Air supaya waspada terhadap informasi bohong alias hoaks terkait BLT.

“Waspada Hoax Terkait BPUM! Jika #SobatKUKM menerima informasi terkait BPUM, pastikan informasi tersebut sama dengan yang dikeluarkan oleh saluran informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI,” tulis akun Instagram Kemenkop UKM, pada Kamis lalu.

Dijelaskan pula, hanya terdapat dua tahap penyaluran BPUM.

Baca Juga: Ini Bocoran Soal BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Di mana, pada saat ini tahap kedua penyaluran BPUM sedang dalam persiapan.

Sementara itu, penerima dana BPUM berhak mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta.

Lebih lanjut, Kemenkop UKM mengatakan, informasi yang tidak benar berpotensi merugikan #SobatKUKM pelaku Usaha Mikro.

Agar tidak termakan oleh informasi hoaks, pelaku usaha wajib memastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Syarat Penerima dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Adapun saluran resmi yang dimaksud adalah:

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x