Hanya 3 Syarat Ini yang Bisa Dapat BST Rp300 Ribu Juni 2021

- 23 Juni 2021, 10:29 WIB
Penerima Bansos Kemensos.*
Penerima Bansos Kemensos.* /Tangkap layar/Instagram @kemensosri

ZONPEKANBARU.COM - Masyarakat yang termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih akan mendapatkan Bansos BST Kemensos Rp 300 ribu di bulan Juni ini.

Pemerintah memastikan Bansos Kemensos BST Rp 300 ribu akan diperpanjang sampai bulan Juni 2021. Seperti diketahui bansos ini awalnya hanya akan cair sampai April 2021.

"Rencananya (Bansos Tunai) iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta Wibawa, selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara.

Namun perlu diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) secara tegas menjelaskan para penerima BST Rp300 ribu adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, berikut ini kriteria penerima BST Rp300 ribu:

1. calon penerima BST Rp300 ribu merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/ RW.

2. calon penerima BST Rp300 ribu adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi COVID-19.

3. calon penerima BST Rp300 ribu tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ataupun Kartu Prakerja.

Apabila Anda sudah memenuhi 3 kriteria tersebut, maka Anda bisa langsung mendaftarkan diri ke pihak RT/ RW dan bisa juga mendaftar diri melalui desa atau kelurahan setempat.

Selanjutnya, apabila sudah dikonfirmasi oleh pihak pengurus daerah setempat sebagai penerima BST Rp300 ribu, maka bisa langsung melakukan pengecekan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah