Masih Bisa Daftar, Begini Cara Mengajukan Bantuan Wirausaha 2021

- 24 Juni 2021, 11:17 WIB
ilustrasi.*
ilustrasi.* /dok.Kemenkop/

ZONAPEKANBARU.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah memperpanjang bantuan dana wirausaha untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga 30 Juni 2021.

Adapun, kuota yang disediakan untuk pengajuan dana usaha ini sebanyak 1.300 wirausaha.

Bantuan ini akan memprioritaskan beberapa daerah dan kelompok, di antaranya.

1. Daerah afirmatif seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.

2. Kelompok penyandang disabilitas

3. Pemenuhan amanat Inpres seperti percepatan pembangunan Papua, Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini

x