Serang Masyarakat Sedang Ibadah di Gereja Papua, Polisi Tetapkan 22 Orang Sebagai Tersangka

- 6 Oktober 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi penyerangan
Ilustrasi penyerangan /Lingkar Madiun/

ZONAPEKANBARU.COM - Buntut kericuhan yang terjadi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua pada Minggu, 3 Oktober 2021 lalu, polisi kini telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka atas kericuhan tersebut.

Sekelompok masyarakat yang diduga dari Suku Kimyal menyerang masyarakat Suku Yali yang tengah melaksanakan ibadah di gereja.

Dalam serangan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut, menyebabkan 6 warga meninggal dunia dan 43 orang lainnya dalam keadaan luka-luka. Kericuhan tersebut massa juga membakar sejumlah bangunan. Diduga penyebab kericuhan dikarenakan kematian Bupati Yahukimo Abock Busup.

Baca Juga: Langit Merestui, Rekening 3 Shio Melonjak Tajam Oktober

"Kasus kericuhan itu, kita telah tetapkan 22 orang sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, 6 Oktober 2021.

Lanjutnya, pihak kepolisian masih belum mengetahui penyebab kericuhan yang menewaskan 6 orang tersebut.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kericuhan tersebut.Bukan tidak mungkin nantinya ada penambahan tersangka lain. Kemungkinan akan bertambah tersangkanya itu cukup besar karena kasus ini masih didalami," ujarnya.

Rusdi mengatakan, puluhan tersangka tersebut diduga kuat terbukti melakukan penyerangan dalam kasus tersebut.

"Yang jelas mereka ikut serta dalam aksi penyerangan di gereja pada 3 Oktober. Mereka terlibat dalam aksi kekerasan," tutupnya.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah