Nik Bakal Gantikan NPWP, Kemendagri: Semua Penduduk Langsung Dapat Status Wajib Pajak

- 7 Oktober 2021, 08:15 WIB
Nik Bakal Gantikan NPWP, Kemendagri: Semua Penduduk Langsung Dapat Status Wajib Pajak.*
Nik Bakal Gantikan NPWP, Kemendagri: Semua Penduduk Langsung Dapat Status Wajib Pajak.* /Gede Apgandhi Pranata

ZONAPEKANBARU.COM - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan bahwa nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dihapus.

Di mana NPWP akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Ada ‘Sepakbola Gajah’ di PON PAPUA XX? Sulawesi Utara Layangkan Protes ke PSSI

“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” katanya dalam siaran persnya, Selasa 5 Oktober 2021.

Sebelumnya Zudan mengungkapkan bahwa ke depan NIK memang akan menjadi satu-satunya nomor. Sehingga semua penduduk akan langsung mendapatkan status wajib pajak.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Selama PPKM Level 2, Tak Ada Siswa yang Terpapar Covid-19

Namun begitu dia mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan secara bertahap.

“Nah ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya,” ungkapnya.

Zudan menjelaskan bahwa ketentuan ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Tekan Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Pekanbaru, Walikota Minta Posko PPKM Kelurahan Terus Difungsikan

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah