Aturan Terbaru PPKM! Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Tidak Bisa Lagi Pakai Antigen

- 20 Oktober 2021, 02:27 WIB
Aturan Terbaru PPKM! Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Tidak Bisa Lagi Pakai Antigen.*
Aturan Terbaru PPKM! Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Tidak Bisa Lagi Pakai Antigen.* /Pixabay/Fariz Priandana

ZONAPEKANBARU.COM - Penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali terus berlanjut sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.

Setiap daerah pun dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.

Pada periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021 kali ini, pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satu aturan yang dilakukan penyesuaian adalah syarat perjalanan udara domestik.

Baca Juga: Ini Cara Pemprov Riau Nurunin Angka Stunting

Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang dari 19 Oktober hingga 8 November, Pekanbaru Terapkan PPKM Level 2

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini