Cegah Mobilitas Masyarakat Jelang Natal 2021, Pemerintah Larang Cuti Akhir Tahun!

- 21 November 2021, 07:06 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.*
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.* /Dok. Covid19.go.id

ZONAPEKANBARU.COM - Demi mencegah peningkatan mobilitas masyarakat jelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, pemerintah menerapkan strategi meniadakan cuti bersama.

Pegawai negeri sipil dan karyawan swasta juga dilarang mengambil cuti dalam periode tersebut.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, ini dilakukan untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19.

Baca Juga: Ada Penolakan, Pemko Pekanbaru Berupaya Kejar Target Vasksinasi 60 Persen Warga Lansia

Beberapa daerah di Indonesia disebut sudah mulai menunjukkan tanda-tanda peningkatan kasus.

"Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 18 November 2021.

"Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Kedua adalah pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Corona Baru Hanya 7 Orang di Pekanbaru, Dirawat Tinggal 156 Pasien

Wiku mengatakan, nantinya akan ada penyesuaian kembali aturan syarat bepergian. Orang yang boleh bepergian pada periode tersebut adalah mereka yang benar-benar sehat.

Pemerintah juga akan mengetatkan protokol kesehatan lewat penerapan PPKM level 3 di semua wilayah Indonesia.***

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkini