PPKM Level 3 Batal, Tak Ada Libur Natal & Tahun Baru!

- 9 Desember 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi PPKM.*
Ilustrasi PPKM.* /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia rencananya akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Rabu 8 Desember2021.

"Aturan libur dan cuti tetap mengacu pada peraturan MenPANRB," kata Muhadjir.

Seperti diketahui. Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Larangan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26/2021 yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," kata Tjahjo.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil bepergian ke luar daerah terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018.***

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkini

x