Pemerintah Pangkas 10,37 Juta Ton Emisi Karbon Pembangkit Listrik di Tahun 2021

- 22 Januari 2022, 09:25 WIB
emerintah berkomitmen untuk mewujudkan akses energi listrik bersih atau green energy dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) di 2060.*/Mediacenterriau
emerintah berkomitmen untuk mewujudkan akses energi listrik bersih atau green energy dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) di 2060.*/Mediacenterriau /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan akses energi listrik bersih atau green energy dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) di 2060.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan memangkas emisi karbon dioksida (CO2) pembangkit listrik sepanjang tahun 2021 hingga 10,37 juta ton atau mencapai 210,8 persen dari target sebesar 4,92 juta ton.

“Ini menyangkut (kontribusi Indonesia) ke nasib dunia, dari segi pembangkitan terus diupayakan untuk ditekan. Dari target 2021, kami mencatat lebih dari 200 persen capaiannya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, dikutip Jumat 21 Januari 2022.

Rida memaparkan, reduksi emisi CO2 pembangkit listrik dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Pada 2020 lalu, Kementerian ESDM menargetkan angka penurunan emisi karbon di pembangkit sebesar 4,71 juta ton dan realisasinya mencapai 186 persen atau 8,78 juta ton dari target yang ditetapkan.

Adapun pada tahun 2022, Kementerian ESDM telah menetapkan angka 5,36 juta ton pada reduksi emisi CO2 pembangkit litsrik.

“Angka ini akan kita kawal selama 2022 nanti,” tegasnya.

Implementasi Pajak Karbon

Guna terus menekan emisi karbon, pemerintah pun telah menyusun prinsip pelaksanaan netralitas karbon dan peta jalan transisi energi, salah satunya melalui penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon.

“Ini mulai menerapkan pajak karbon per tanggal 1 April 2022 dengan skema cap and trade and tax,” jelas Rida.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini