Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes Covid-19

- 18 Mei 2022, 10:47 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan pelonggaran pemakaian masker.*
Presiden Jokowi saat mengumumkan pelonggaran pemakaian masker.* /JG/Zita/Youtube/Sekretariat Presiden

ZONAPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan memaki masker.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2022.

Jokowi mengemukakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu 18 Mei 2022 di Trans TV: Talksik, Patriots Day, Beyond The Reach

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali maka pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker," kata Jokowi.

Namun, Presiden Jokowi menjelaskan ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dengan dilonggarkannya penggunaan masker, yakni bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komirbid, maka pemerintah tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Masyarakat yang mengalami gejala batuk, piliek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," jelasnya.

Lanjut Jokowi, jika masyarakat sedang beraktivitas diluar ruangan atau diarea terbuka yang tidak padat orang, Jokowi menyebut diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap menggunakan masker," imbaunya.

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau luar negri yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap, Jokowi menegaskan tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR atau antigen.

Kebijakan Lainnya

Kebijakan lainnya adalah menghapus persyaratan tes antigen atau PCR sebelum perjalanan baik itu perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Hanya saja aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen,” kata Presiden Jokowi.

Untuk diketahui selama pandemi Covid -19 pemerintah menerapkan aturan tes PCR dan atau antigen bagi pelaku perjalanan, baik itu darat, udara maupun laut terutama yang menggunakan transportasi umum.***

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkini

x