Ungkap Motif Pengeroyok Wartawan di Jaktim Hingga Tewas, Polisi: Pelaku Tak Terima Karena Hal Ini

- 1 Agustus 2022, 19:11 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono. (Foto: PMJ News)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono. (Foto: PMJ News) /

Atas perbuatannya, RF bersama ayahnya, AE akan dikenakan dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancamannya pidana penjara di atas lima tahun.***

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x