Ferdy Sambo jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua, Upaya Kapolri Perbaiki Citra Polri?

- 14 Agustus 2022, 22:05 WIB
Ferdy Sambo.*
Ferdy Sambo.* /Antara/

"Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron," katanya.

Baca Juga: Pernah Dipimpin oleh Ferdy Sambo, Kini Kapolri Resmi Bubarkan Satgasus Merah Putih Polri

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.***

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini